Pengadilan internasional

Pengadilan internasional dibentuk oleh perjanjian antar negara, atau oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa – dan mencakup pengadilan ad hoc dan lembaga permanen, tetapi tidak termasuk pengadilan yang muncul murni berdasarkan otoritas nasional.

Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag

Developed by StudentB